 |
Perilaku
Berjudi
|
|
Oleh
Johanes Papu
|
|
Team
e-psikologi
Jakarta,
28 Juni 2002
|
|
Perjudian,
sama halnya dengan pelacuran, telah ada dimuka bumi sama
dengan peradaban manusia (lihat: Sejarah & Jenis
Perjudian). Dalam cerita Mahabarata dapat diketahui
bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke
hutan selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi
melawan Kurawa. Di dunia barat perilaku berjudi sudah
dikenal sejak jaman Yunani kuno. Keanekaragaman permainan
judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat perjudian dengan cepat menyebar ke
seluruh penjuru dunia.
|
|
Sama
seperti bangsa-bangsa lain di dunia, perilaku berjudi
juga merebak dalam masyarakat Indonesia. Namun karena
hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengijinkan adanya
perjudian, maka kegiatan tersebut dilakukan secara
sembunyi-sembunyi. Perjudian dalam masyarakat Indonesia
dapat dijumpai di berbagai lapisan masyarakat.
Bentuk-bentuk perjudian pun beraneka ragam, dari yang
tradisional seperti perjudian dadu, sambung ayam,
permainan ketangkasan, tebak lagu sampai pada penggunaan
teknologi canggih seperti judi melalui telepon genggam
atau internet. Bahkan kegiatan-kegiatan olahraga seperti
Piala Dunia 2002 (Worldcup 2002) yang baru saja
berlangsung tidak ketinggalan dijadikan sebagai lahan
untuk melakukan perjudian. Perjudian online di
internet pun sudah sangat banyak dikunjungi para penjudi,
meskipun tidak diperoleh data apakah pengguna internet
Indonesia sering ngebrowse ke situs-situs tersebut. Webstakes.com
dan Aceshigh.com merupakan dua nama situs judi online
yang telah dikunjungi oleh jutaan pengunjung, sebagai mana
dilansir oleh majalah info komputer (dalam Glorianet.org).
Dari sekian banyak jumlah pengunjung yang masuk bukan
tidak mungkin bahwa pengunjungnya adalah orang
Indonesia.
|
|
Niat
pemerintah propinsi DKI Jakarta untuk melokalisasikan
perjudian ke sebuah tempat di Kepulauan Seribu beberapa
waktu yang lalu, mendapatkan berbagai tanggapan baik pro
maupun kontra. Sebagian menyambut baik usulan tersebut
dengan alasan agar dapat memonitor kegiatan perjudian
seperti yang juga dilakukan oleh negara tetangga seperti
Malaysia atau ingin mengulang kembali apa yang pernah
dilakukan oleh Gubernur DKI tahun 1967 dengan
melokalisasi perjudian liar ke tempat-tempat tertentu.
Sebagian lagi menentang dengan keras usulan tersebut
karena dengan lokalisasi tersebut pemerintah dianggap
mendukung perilaku berjudi, padahal hal tersebut
jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
|
|
Terlepas
dari berbagai pendapat yang pro maupun kontra terhadap
perjudian, perilaku berjudi menjadi bahan menarik untuk
dikaji lebih lanjut mengingat
perilaku tersebut sebenarnya amat sulit
diberantas. Pertanyaan
yang muncul kemudian adalah apa saja faktor yang
mempengaruhi perilaku tersebut ditinjau dari sudut
pandang psikologi dan apakah suatu perilaku berjudi
dapat dianggap sebagai perilaku yang menyimpang (pathologis).
Perjudian di satu pihak sangat terkait dengan kehidupan
dunia bawah kita (underworld), tapi di pihak lain
dilegalisasi (legitimated world), dan seakan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari dunia rekreasi dan
hiburan. Keberanian mengambil risiko dan ketangguhan
menghadapi ketidakpastian dalam dunia perjudian dan
bisnis merupakan dua elemen yang nuansanya sama, kendati
dalam konteks yang amat berbeda. Oleh sebab itu, dalam
komunitas masyarakat tertentu perjudian tidak dianggap
sebagai perilaku menyimpang yang dapat menimbulkan masalah
moral dalam komunitas. Berbeda dengan pendapat tersebut,
DSM-IV yang dikeluarkan oleh American Psychiatric
Assocation (APA) justru mengatakan bahwa perilaku berjudi dapat
dianggap sebagai gangguan kejiwaaan yang termasuk dalam Impulse
Control Disorders, jika perilaku berjudi tersebut
sudah tergolong kompulsif. Hal ini didasarkan atas
kriteria perilaku yang cenderung dilakukan secara
berulang-ulang tanpa dapat dikendalikan, sudah mendarah daging dan sulit untuk
ditinggalkan.
|
|
Definisi
Perjudian
|
|
Setiap
perilaku manusia pada dasarnya melibatkan
pilihan-pilihan untuk merespon ataukah membiarkan suatu
situasi berlalu begitu saja. Pada umumnya setiap pilihan
yang diambil akan membawa kepada suatu hasil yang hampir
pasti atau dapat diramalkan. Namun
demikian ada kalanya pilihan tersebut jatuh pada
sesuatu yang tidak dapat diramalkan hasilnya. Jika
pilihan yang diambil jatuh pada hal yang demikian maka
dapat dikatakan bahwa kita telah memberikan peluang
untuk kehilangan sesuatu yang berharga. Dengan kata lain
kita telah terlibat dalam suatu “perjudian” (gambling).
|
|
Perjudian
(gambling) dalam kamus Webster didefinisikan
sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko.
Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya
suatu kerugian. Sementara Robert Carson & James
Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and
Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai
memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian
tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau
keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja
berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain
yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu
komunitas.
|
|
Definisi
serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The
Individual in the Economy, A Textbook of Economic
Psychology (1987). Menurut mereka perjudian tidak
lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana
terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau
segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian,
perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu
dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga
mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat
menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi
dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
|
|
-
Perjudian
adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan
sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana
pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
-
Risiko
yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian
dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui,
dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat
kebetulan/keberuntungan.
-
Risiko
yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan;
kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak
ambil bagian dalam permainan judi.
|
|
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perjudian adalah
perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan
sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial
serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan
mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
|
|
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Perilaku Berjudi
|
|
Bahwa perilaku berjudi memiliki banyak efek
samping yang merugikan bagi si penjudi maupun
keluarganya mungkin sudah sangat banyak disadari oleh
para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit
untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur
mencobanya. Dari
berbagai hasil penelitian lintas budaya yang telah dilakukan
para ahli diperoleh 5 (lima) faktor yang amat
berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku
berjudi. Kelima faktor tersebut adalah:
|
|
Faktor
Sosial & Ekonomi
|
|
Bagi
masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang
rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu
sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah
mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia
zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan
masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh,
atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat
kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa
usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang
menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap
tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
|
|
Faktor
Situasional
|
|
Situasi
yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku
berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman
atau kelompok atau lingkungan
untuk berpartisipasi dalam perjudian dan
metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola
perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi
merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang
diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode
pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian
dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil
menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa
kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa,
mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal
kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil).
Peran media massa seperti televisi dan film yang
menonjolkan keahlian para penjudi yang "seolah-olah"
dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau
mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula
mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
|
|
Faktor
Belajar
|
|
Sangatlah
masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang
besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut
keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah
dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan
akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan
sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam
teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory
yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung
diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh pemberian
hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
|
|
Faktor
Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
|
|
Persepsi
yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam
membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan
diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi
yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung
memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan
untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin
akan kemenangan yang akan diperolehnya,
meski pada kenyataannya peluang tersebut
amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu
ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang
berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang
tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka
selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum
menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang,
begitu seterusnya".
|
|
Faktor
Persepsi terhadap Ketrampilan
|
|
Penjudi
yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau
beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap
bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi
adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka
menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka
mampu mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai
kemenangan (illusion of control). Mereka
seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang
diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya
kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian
tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap
sebagai “hampir menang”, sehingga mereka terus
memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan
didapatkan.
|
|
Apakah
Perilaku Berjudi termasuk Perilaku Pathologis?
|
|
Untuk
memahami apakah perilaku berjudi termasuk dalam perilaku
yang patologis, maka perlu dipahami terlebih dahulu kadar
atau tingkatan penjudi tersebut. Hal ini penting mengingat
bahwa perilaku berjudi termasuk dalam kategori perilaku
yang memiliki kesamaan dengan pola perilaku adiksi. Pada
dasarnya ada tiga tingkatan atau tipe penjudi, yaitu:
|
|
Social
Gambler
|
|
Penjudi
tingkat
pertama adalah para penjudi yang masuk dalam kategori
“normal” atau seringkali disebut social gambler,
yaitu penjudi yang sekali-sekali pernah ikut membeli
lottery (kupon undian), bertaruh dalam pacuan kuda,
bertaruh dalam pertandingan bola, permainan kartu atau
yang lainnya. Penjudi tipe ini pada umumnya tidak
memiliki efek yang negatif terhadap diri maupun
komunitasnya, karena mereka pada umumnya masih dapat
mengontrol dorongan-dorongan yang ada dalam dirinya.
Perjudian bagi mereka dianggap sebagai pengisi waktu
atau hiburan semata dan tidak mempertaruhkan sebagian
besar pendapatan mereka ke dalam perjudian. Keterlibatan mereka
dalam perjudian pun seringkali karena ingin bersosialisasi
dengan teman atau keluarga. Di negara-negara dimana
praktek perjudian tidak dilarang dan masyarakat terbuka
terhadap suatu penelitian seperti di USA, jumlah
populasi penjudi tingkat pertama ini diperkirakan
mencapai lebih dari 90% dari orang dewasa.
|
|
Problem
Gambler
|
|
Penjudi
tingkat kedua disebut sebagai penjudi “bermasalah”
atau problem gambler, yaitu perilaku berjudi yang
dapat menyebabkan terganggunya kehidupan pribadi,
keluarga maupun karir, meskipun belum ada indikasi bahwa
mereka mengalami suatu gangguan kejiwaan (National
Council on Problem Gambling USA, 1997). Para
penjudi jenis ini seringkali melakukan perjudian sebagai
cara untuk melarikan diri dari berbagai masalah
kehidupan. Penjudi
bermasalah ini sebenarnya sangat berpotensi untuk masuk
ke dalam tingkatan penjudi yang paling tinggi yang
disebut penjudi pathologis jika tidak segera disadari
dan diambil tindakan terhadap masalah-masalah yang
sebenarnya sedang dihadapi. Menurut penelitian Shaffer,
Hall, dan Vanderbilt (1999) yang dimuat dalam American
Journal of Public Health, No. 89, ada 3,9% orang
dewasa di Amerika Bagian Utara yang termasuk dalam
kategori penjudi tingkat kedua ini dan 5% dari jumlah
tersebut akhirnya menjadi penjudi patologis.
|
|
Pathological
Gambler
|
|
Penjudi
tingkat ketiga disebut sebagai penjudi “pathologis”
atau pathological gambler atau compulsive
gambler. Ciri-ciri
penjudi tipe ini adalah ketidakmampuannya melepaskan
diri dari dorongan-dorongan untuk berjudi. Mereka sangat
terobsesi untuk berjudi dan secara terus-menerus terjadi
peningkatan frekuensi berjudi dan jumlah taruhan tanpa
dapat mempertimbangkan akibat-akibat negatif yang
ditimbulkan oleh perilaku tersebut, baik terhadap
dirinya sendiri, keluarga, karir, hubungan sosial atau
lingkungan disekitarnya.
American
Psychiatric Association atau APA mendefinisikan
ciri-ciri pathological gambling sebagai berikut:
“The
essential features of pathological gambling are a
continuous or periodic loss of control over gambling; a
progression, in gambling frequency and amounts wagered,
in the preoccupation with gambling and in obtaining
monies with which to gamble; and a continuation of
gambling involvement despite adverse consequences” .
|
|
Meskipun
pola perilaku berjudi ini tidak melibatkan ketergantungan terhadap
suatu zat kimia tertentu, namun menurut para ahli, perilaku
berjudi yang sudah masuk dalam tingkatan ketiga dapat digolongkan
sebagai suatu perilaku yang bersifat adiksi (addictive
disorder). DSM-IV (Diagnostic and Statistical
Manual of Mental Disorders-fourth edition) yang
dikeluarkan oleh APA menggolongkan pathological
gambling ke dalam gangguan mental yang disebut Impulse
Control Disorder. Menurut DSM-IV tersebut diperkirakan
1% - 3% dari populasi orang dewasa mengalami gangguan ini.
Individu yang didiagnosa mengalami gangguan perilaku jenis
ini seringkali diidentifikasi sebagai orang yang sangat
kompetitif, sangat memerlukan persetujuan atau pendapat orang lain dan
rentan terhadap bentuk perilaku adiksi yang lain. Individu yang sudah masuk dalam kategori penjudi pathologis
seringkali diiringi dengan masalah-masalah kesehatan dan
emosional. Masalah-masalah tersebut misalnya kecanduan
obat (Napza), alkoholik, penyakit saluran pencernaan dan
pernafasan, depresi, atau masalah yang berhubungan dengan
fungsi seksual (Pasternak & Fleming, dalam Archives
of Family Medicine, No. 8, 1999).
|
|
Adapun
kriteria individu yang dapat digolongkan sebagai penjudi
yang patologis menurut DSM-IV Screen (alat yang digunakan
untuk mengukur tingkatan penjudi) adalah jika individu
tersebut menunjukkan 5 (lima) faktor atau lebih dari
faktor-faktor sebagai berikut:
|
|
|
PREOCCUPATION
|
Terobsesi dengan perjudian (cth. sangat terobsesi untuk mengulangi
pengalaman berjudi yang pernah dirasakan dimasa
lalu, sulit mengalihkan perhatian pada hal-hal
lain selain perjudian, atau secara khusuk memikirkan cara-cara untuk memperoleh
uang melalui perjudian)
|
|
TOLERANCE
|
Kebutuhan untuk berjudi dengan kecenderungan meningkatkan jumlah uang
(taruhan) demi mencapai suatu kenikmatan/kepuasan yang
diinginkan
|
|
WITHDRAWAL
|
Menjadi mudah gelisah dan mudah tersinggung setiapkali mencoba untuk
berhenti berjudi
|
|
ESCAPE
|
Menjadikan perjudian sebagai cara untuk melarikan diri dari berbagai
masalah hidup atau
perasaan yang kurang menyenangkan (cth.
Perasaan bersalah, tidakberdayaan, cemas, depresi,
sedih)
|
|
CHASING
|
Setelah kalah berjudi, cenderung kembali berjudi lagi untuk mengejar
kemenangan supaya memperoleh titik impas
|
|
LYING
|
Berbohong kepada anggota keluarga, konselor atau terapist atau orang
lain tentang keterlibatan dirinya dalam perjudian
|
|
LOSS OF CONTROL
|
Selalu gagal dalam usaha mengendalikan, mengurangi atau menghentikan
perilaku berjudi
|
|
ILLEGAL ACTS
|
Terlibat dalam tindakan-tindakan melanggar hukum, seperti penipuan,
pencurian, pemalsuan, dsb, demi
menunjang biaya finansial untuk berjudi
|
|
RISKED SIGNIFICANT RELATIONSHIP
|
Membahayakan atau menyebabkan rusaknya hubungan persahabatan dengan
orang-orang yang sangat berperan dalam kehidupan,
hilangnya pekerjaan, putus sekolah atau keluarga menjadi
berantakan, atau kesempatan berkarir menjadi hilang
|
|
BAILOUT
|
Mengandalkan orang lain untuk memberikan
uang kepada
dirinya ataupun keluarganya dalam
rangka mengurangi beban finansial akibat perjudian
yang dilakukan
|
|
|
Apa
yang Dapat Anda Lakukan?
|
|
Diakui
atau pun tidak, praktek perjudian di Indonesia tetap saja
tumbuh dan berkembang di seluruh penjuru negeri ini,
apalagi dengan tidak kunjung adanya supremasi hukum
seperti yang dicita-citakan oleh para kaum reformis selama
ini. Dengan semakin banyaknya tempat-tempat perjudian dan
tersedianya sarana yang memungkinkan para penjudi untuk
berpartisipasi tanpa harus hadir langsung secara fisik di
tempat perjudian tersebut (cth. lewat internet atau
telepon), maka dapat dipastikan bahwa para penjudi
pathologis akan terus bertambah dari hari ke hari.
Kenyataan ini tentu saja harus menjadi perhatian serius
para professional seperti psikolog, psikiater, konselor
atau terapist dalam membimbing para penjudi tersebut
supaya dapat kembali ke kehidupan normal. Tugas ini tentu
bukan hal yang mudah mengingat di Indonesia belum banyak
diperoleh hasil penelitian ataupun referensi tentang
sisi-sisi psikologis seorang penjudi karena sample yang
mau diteliti tentu amat
langka sebagai akibat dari dilarangnya perjudian
secara hukum. Namun satu hal terpenting yang harus
dilakukan oleh semua pihak adalah bagaimana mencegah
supaya diri kita tidak terlibat ke dalam perjudian. Ibarat
kata pepatah “adalah lebih baik mencegah daripada
mengobati”.
|
|
Dalam
menyikapi perilaku berjudi dalam kehidupan sehari-hari,
ada beberapa hal yang mungkin perlu anda perhatikan:
|
|
-
Mengingat
bahwa perjudian amat sulit untuk diberantas, maka hal
pertama yg perlu diperhatikan
untuk melindungi anggota keluarga agar tidak
terlibat dalam perjudian adalah
melalui penanaman nilai-nilai luhur di mulai dari
keluarga, selaku komunitas terkecil dalam masyarakat.
Kalau orangtua dapat menanamkan nilai-nilai luhur pada
anak-anak sejak usia dini maka anak akan memiliki
kontrol diri dan kontrol sosial yang kuat dalam
kehidupannya, sehingga mampu memilih alternatif
terbaik yang berguna bagi dirinya dan masyarakat
di sekitarnya. Penanaman nilai-nilai bukan
hanya sekedar dilakukan dengan kata-kata tetapi juga
lebih penting lagi melalui keteladanan dari orangtua.
-
Mengingat
pula bahwa perilaku berjudi sangat erat kaitannya dengan
pola pikir seseorang dalam memilih suatu
alternatif, maka sangatlah perlu bagi orangtua,
pendidik dan para alim ulama untuk mengajarkan pola
pikir rasional. Pola pikir rasional yang saya
maksudkan adalah mengajarkan seseorang untuk melihat
segala sesuatu dari berbagai segi, sebelum memutuskan
untuk menerima atau menolak alternatif yang ditawarkan.
Dengan memiliki kemampuan berpikir rasional seseorang
tidak akan dengan mudah untuk mengambil jalan pintas.
-
Bagi
anda yang merasa sudah sangat sulit untuk meninggalkan
perilaku berjudi, sebaiknya anda tidak segan-segan
atau malu untuk meminta bantuan orang-orang
professional seperti psikiater, psikolog, konselor
atau terapist. Bekerjasamalah dengan mereka untuk
melepaskan diri dari masalah perjudian.
-
Jika
memang tidak memiliki pengendalian diri yang tinggi
maka jangan sekali-kali anda mencoba untuk berjudi,
sekalipun itu hanya perilaku berjudi tingkat pertama.
Jangan pula menjadikan judi sebagai pelarian dari
berbagai masalah kehidupan anda sehari-hari. Jika
memang memiliki masalah mintalah bantuan pada
orang-orang professional, bukan pergi ke tempat-tempat
perjudian.
-
Perkuat
iman kepada Tuhan dan perbanyak kegiatan-kegiatan yang
bersifat religius. Dengan meningkatkan iman dan selalu
mengingat ajaran agama anda masing-masing maka
kemungkinan untuk terlibat perjudian secara kompulsif
akan semakin kecil.
Semoga berguna. (jp)
|
| |
_____________________________
|