|
|
 |
Moral
Exclusion dan Rokok
|
|
Oleh RR.
Ardiningtiyas Pitaloka, M.Psi.**
|
|
|
| |
Jakarta,
6 Februari 2006
|
| |
Terlalu Permisif
Masyarakat Indonesia sangat permisif dalam
masalah merokok, meskipun telah memiliki Pasal 24 PP
no.81/ 1999 yang menyatakan bahwa pimpinan atau
penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus
mengupayakan terbentuknya kawasan bebas rokok, dan
Peraturan Pemerintah no.38 th.2000 yang menyatakan bahwa
rokok tidak boleh diiklankan di media elektronik antara
pukul 05.00-21.30 WIB, (Kompas,2001).
Seorang konsultan WHO dan Australia, Dr.
Matthew Allen, pada bulan April 2001 menyatakan bahwa
tingginya tingkat rokok dan penerimaan terhadap rokok
pasif merupakan hambatan utama dan pertama bagi
penanggulangan masalah rokok di Indonesia. Allen
menyatakan terdapat 7 (tujuh) hambatan bagi
penanggulangan masalah rokok di Indonesia, yaitu;
1.
Tidak adanya pengetahuan di kalangan perokok
tentang resiko merokok
2.
Tidak cukupnya pengetahuan badan-badan pemerintah
dan LSM, yaitu pengendalian rokok bagi kesehatan dan
perekonomian, serta taktik-taktik menyesatkan yang
dipakai oleh industri rokok
3.
Tidak adanya komitmen oleh para politisi dan
departemen pemerintah
4.
Adanya kerancuan wewenang Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (POM) dan Departemen Kesehatan dan
Departemen Kesejahteraan Sosial
5.
Kuatnya sektor industri rokok
6.
Desentralisasi dan tidak adanya kerangka kerja di
daerah untuk mengimplementasikan perangkat pengendalian
rokok
7.
Tak ada dana untuk membuat kampanye tandingan dan
program pengendalian lainnya. (Kompas, 2001)
Melihat perkembangan kebiasaan merokok
Indonesia yang semakin lama semakin parah, nampaknya
harapan untuk menanggulangi masalah ini semakin tipis,
namun sebenarnya hal tersebut bukan tidak mungkin
dilakukan karena beberapa negara telah menerapkan aturan
cukup keras baik bagi para perokok maupun industri
rokok.
Singapura menerapkan ruang publik sebagai kawasan bebas
rokok, mesin penjual rokok dinyatakan ilegal dan
melarang perusahaan rokok menjadi sponsor even publik
(Oskamp & Schultz, 1998)
Negara-negara Unieropa mencanangkan
kampanye anti rokok dengan slogan; “Feel Free to
Say No!” yang diluncurkan bertepatan dengan momen
piala dunia 2002 serta didukung sejumlah pemain bola
terkenal seperti Luis Figo, Zinadine Zidane, Paolo
Maldini,dll. Sementara dalam peringatan Hari Tanpa
Tembakau sedunia (31 Mei 2002), Meksiko mengumumkan akan
melarang semua iklan rokok dari radio dan televisi mulai
2003. Secara perlahan-lahan penjualan rokok di toko-toko
obat akan dikurangi dan peringatan bahwa bahaya rokok
akan diwajibkan untuk dipasang di depan, bukan di
belakang seperti sekarang. (Kompas, 2002)
|
| |
Jurus
Kelit Industri Rokok
Bagaimana perokok dan
industri rokok dapat terus ‘hidup’ dan berkembang
mengambil ruang gerak dan nafas di Indonesia ?
|
| |
Moral Exclusion
Jika moral berada dalam ruang keadilan, moral
exclusion sangat berbeda (kontras), yang merupakan
rasionalisasi, jastifikasi kesalahan atau sesuatu yang
membahayakan. Dalam konflik lingkungan, moral
exclusion sulit untuk dideteksi, hal ini disebabkan
juga oleh adanya dukungan konvensi sosial. Analisa
gejala moral exclusion dalam konflik lingkungan
mengindikasikan bahwa moral exclusion dapat
digolongkan dalam tiga bentuk penyangkalan (denial);
simptom moral exclusion, yaitu;
1.
Outcome
Severity (hasil
rumit)
a.
disbenefit
(kerugian
berat); pihak tertentu (negara atau perusahaan) menolak
penanggulangan masalah tertentu dengan berkelit hal
tersebut dapat mendatangkan kerugian besar
b.
sains; memanfaatkan sains untuk tujuan tertentu,
menjadikan sains sebagai alasan, misalnya perlunya waktu
untuk meneliti masalah tertentu.
2.
Stakeholder
a.
outsider;
menempatkan diri pada pihak lawan (contoh; menganggap
peraturan sebagai lawan)
b.
ekstrimis;
pihak yang menetang sesuatu secara radikal
3.
Keterlibatan Diri
a.
self
exclusion;
mengelak tanggung jawab personal (contoh; “Bukan hanya
saya yang merokok di ruang ini.")
b.
Reluctant
participation;
pihak tertentu menolak berpartisipasi dalam
penanggulangan masalah polusi udara namun tetap
menggunakan alasan kemanusiaan dalam usahanya (contoh;
industri rokok menjadi sponsor even olahraga) (Opotow
& Weiss, 2000)
|
|
|
Riset
dalam Psikologi Sosial Seputar Perilaku Merokok
Banyak riset perilaku merokok dilakukan
dalam psikologi sosial, Surgeon General Report 1964
menyatakan bahwa faktor psikologi merupakan faktor
krusial untuk memahami rokok.
|
| |
Tahapan seseorang menjadi perokok tetap (Laventhal
& Cleary;1980, Flay;1993);
1.
Persiapan;
sebelum seseorang mencoba rokok, melibatkan perkembangan
perilaku dan intensi tentang merokok dan bayangan
tentang seperti apa rokok itu.
2.
Inisiasi
(initiation);
reaksi tubuh saat seseorang mencoba rokok pertama kali
berupa batuk, berkeringat. (Sayangnya hal ini sebagian
besar diabaikan dan semakin mendorong perilaku adaptasi
terhadap rokok)
3.
Menjadi
perokok; melibatkan suatu proses ‘concept
formation’ , seseorang belajar kapan dan bagaimana
merokok dan memasukkan aturan-aturan perokok ke dalam
konsep dirinya.
4.
Perokok
tetap; terjadi saat faktor psikologi dan mekanisme
biologis bergabung yang semakin mendorong perilaku
merokok.
Faktor Psikologis;
1.
Kebiasaan
(terlepas dari motif positif atau negatif)
2.
Untuk
menghasilkan reaksi emosi positif (kenikmatan, dsb)
3.
Untuk
mengurangi reaksi emosi negatif (cemas, tegang, dsb)
4.
Alasan
sosial (penerimaan kelompok)
5.
Ketergantungan
(memenuhi keinginan/ kebutuhan dari dalam diri) (Oskamp
& Schultz, 1998)
Proses Biologis
Nikotin diterima reseptor
asetilkotin-nikotinik yang kemudian membagi ke jalur
imbalan dan jalur adrenergenik. Pada jalur imbalan,
perokok akan merasakan nikmat, memacu sistem
dopaminergik. Hasilnya perokok akan merasa lebih tenang,
daya pikir serasa lebih cemerlang, dan mampu menekan
rasa lapar. Di jalur adrenergik, zat ini akan
mengaktifkan sistem adrenergik pada bagian otak lokus
seruleus yang mengeluarkan sorotin. Meningkatnya sorotin
menimbulkan rangsangan rasa senang sekaligus keinginan
mencari rokok lagi. Hal inilah yang menyebabkan perokok
sangat sulit meninggalkan rokok, karena sudah
ketergantungan pada nikotin. Ketika ia berhenti merokok
rasa nikmat yang diperolehnya akan berkurang.
(Mu’tadin, 2002)
Lemahnya kesadaran dan pengetahuan perokok
Kompleksnya
permasalahan rokok di dunia termasuk Indonesia, ditambah
kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat Indonesia
membuka peluang pihak tertentu untuk mencuri kesempatan
dengan memanfaatkan slogan-slogan semu dan menjadi
sponsor even publik termasuk even olahraga. Baik
industri rokok maupun perokok menggunakan apa yang
disebut sebagai simptom moral exclusion, yaitu
rasionalisasi, jastifikasi atau dengan bahasa awam
mengatasnamakan kemanusiaan untuk menghalalkan perilaku
mereka. Dengan begitu, mereka juga menyamarkan
‘kesalahan’ dan ‘penyebaran racun’ yang
dilakukan.
Industri
rokok mempunyai kekuatan finansial sangat besar untuk
membuat propaganda, iklan dibuat sedemikian rupa
sehingga tanpa menampilkan orang merokok, kini
masyarakat sudah dapat menebak iklan rokok melalui image
berupa gambar pemandangan alam, petualangan ber-safari di alam terbuka,
sampai dengan suasana club disko.
Ironisnya,
iklan rokok berisi pemandangan yang menyajikan keindahan
alam, kebugaran, kesuksesan, sementara rokok itu sendiri
menyebabkan polusi yang merusak keindahan, merusak
kesehatan. Industri rokok menjadi sponsor utama berbagai
tayangan olahraga di televisi, menawarkan beasiswa bagi
pelajar berprestasi, sungguh suatu ironi yang tidak
disadari atau tidak diacuhkan masyarakat Indonesia.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk penyangkalan
merupakan simptom moral
exclusion.
Sementara industri
rokok bersembunyi dibalik berbagai slogan ‘mulia’
nya, perokok pun tidak ketinggalan menggunakan strategi
penyangkalan serupa. Ruang publik menjadi senjata bagi perokok untuk berkelit,
”Tempat umum kok, saya punya hak,” dan
ungkapan serupa tanpa menyadari bahwa orang lain (bukan
perokok) juga mempunyai hak yang sama akan udara,
terutama udara bersih.
|
| |
Tempat Merokok = Mencerminkan Pola Perilaku Perokok
Tempat
merokok juga mencerminkan pola perilaku perokok.
Berdasarkan tempat-tempat dimana seseorang menghisap
rokok, kita dapat mengenali siapakah perokok tersebut
dari pola perilakunya dalam merokok.
1.
Merokok di ruang publik
-
Kelompok
homogen (sesama perokok); Umumya masih menghargai orang
lain, karena itu mereka menempatkan diri di smoking
area.
-
Kelompok
heterogen (merokok ditengah orang lain yang tidak
merokok); Tergolong sebagai orang yang tidak
berperasaan, kurang etis dan tidak mempunyai tata krama.
Bertindak kurang terpuji, tercela dan kurang sopan, dan
secara tersamar mereka tega menyebar “racun” pada
orang lain yang tidak bersalah.
2.
Merokok
di tempat bersifat pribadi
-
kantor
atau kamar tidur pribadi; tergolong individu yang kurang
menjaga kebersihan diri, penuh dengan rasa gellisah yang
mencekam
- toilet; tergolong orang suka
berfantasi. (Mu’tadin,2002)
|
| |
Perilaku industri rokok dan perokok yang
merugikan orang lain seharusnya dapat diminimalisasi
seperti di beberapa negara seperti Singapura, Meksiko
dan Unieropa, namun agaknya pemerintah masih ‘setengah
hati’ dalam menyelamatkan nyawa orang banyak.
Salah satu alasan utama pemerintah tidak
melarang keras rokok adalah karena pertimbangan besarnya
kontribusi dari pajak industri tersebut. Amerika Serikat
(1990) mengumpulkan lebih dari 4 $ milyar dari pajak
rokok dari 16 sen pajak dalam tiap pak (20 batang),
Perancis (1992) mengumpulkan 2.3$ milyar dari pajak
rokok (Oskamp & Schultz,1998)
Indonesia sendiri telah mempunyai
peraturan tentang rokok, kini tergantung pada pemerintah
untuk disiplin dan konsisten menjalankannya, disamping
usaha masyarakat untuk lebih menggaungkan kampanye anti
rokok serta sikap asertif (tegas) masyarakat terhadap
perokok terutama di ruang publik.
Perlu upaya ekstra keras dan strategi yang
tepat untuk mengubah persepsi masyarakat bahwa merokok
itu memang hak asasi bagi perokok, namun udara bersih
yang tak dicemari asap rokok juga adalah hak asasi
manusia (HAM) (Kompas, 2001)
|
| |
------------------------------------------
|
| |
|
| |
Sumber:
Opotow,
Susan & Weiss, Leah. 2000.Journal of Social
Issues, “Denial and The Process of Moral Exclusion in
Environment Conflict”; Malden; Blackwell
Publishers; 2000; 475-488
Oskamp,
Stuart & Schultz, P.W.1998. Applied Social
Psychology, “Health and Health Care-Smooking”;
New Jersey; Prentice Hall; 1998; 205-227
Kompas.
2001. Udara Bebas Asap Rokok adalah HAM;
Jakarta; Kompas-cetak; 1 Juni 2001; h.25
Kompas.
2002. “Katakan Tidak Pada Rokok”, “Meksiko Larang
Iklan Rokok”; Kompas-cetak; 2 Juni 2002; h. 21
Mu’tadin,
Zainudin. 2002.
http://www.e-psikologi.com/lain-lain/penulis.htm.2002
|
| |
-------------------------------------------
|
| |
**Penulis
adalah
alumni
Pascasarjana Psikologi Sosial Sains Universitas
Indonesia
|
| |
_____________________________
|
|