|

|
BERNEGOSIASI DI TEMPAT KERJA (Bag. 2)
|
|
|
Oleh
Arbono
Lasmahadi
|
|
|
|
|
|
Jakarta,
9 Agustus 2005
|
|
|
|
|
|
G. Faktor - faktor yang membuat para perunding tidak efektif
|
|
|
Dalam melakukan perundingan
seorang perunding sebaiknya dapat menilai dengan baik
bahwa dirinya merupakan seorang perunding yang
efektif. Namun
demilkian dalam prakteknya kebanyakan orang ternyata
bukanlah perunding yang efektif. Akibatnya banyak
proses perundingan tidak jarang mengalami
kebuntuan (deadlock) , atau hasil perundingan yang diperoleh
tidak memuaskan para pihak yang terkait (win-lose
, lose-win, lose-lose). Agak sulit dibayangkan bila seorang melakukan
perundingan dengan cara yang buruk untuk hal-hal yang
penting dalam hidupnya atau karirnya di perusahaan.
Menurut Leight
L. Thompson dalam bukunya The
Mind and Heart of the Negotiator alasan yang
menyebabkan seseorang menjadi perunding yang buruk
bukanlah terletak pada faktor motivasi dan kemampuan
intelektual di sisi para perunding. Menurutnya , akar
masalahnya terjadi pada 3 hal yang mendasar yaitu : faulty
feedback, satisfacing, dan self
reinforcing incompetence.
|
|
|
1.
Umpan balik yang salah (Faulty
feedback)
|
|
|
Kebanyakan dari kita pernah
melakukan proses perundingan (negosiasi) dalam hidup
kita. Bahkan banyak diantara kita merupakan
perunding-perunding yang berpengalaman. Namun
demikian, sangat jarang kita mendapat kesempatan untuk
belajar atau mau belajar
tentang cara berunding yang efektif. Salah satu
komponen penting dalam proses belajar adalah adanya
umpan balik (feedback),
dan 3 hal penting dari umpan balik adalah akurasinya,
disampaikan dengan segera, dan spesifik. Problem yang
dihadapi para perunding sehingga membuat mereka
menjadi tidak efektif dalam melakukan perundingan
bukanlah disebabkan oleh kurangnya pengalaman mereka
dalam melakukan perundingan, namun disebabkan oleh
kurangnya umpan balik yang tepat waktu dan akurat.
Orang-orang yang sehari-harinya melakukan proses
perunding, mendapatkan sedikit sekali umpan balik
tentang efektifitas mereka dalam melakukan
perundingan. Tidak adanya umpan balik ini menyebabkan
munculnya masalah (bias) yang mencegah para perunding
untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari proses
perundingan yang mereka lakukan.
|
|
|
a. Bias
konfirmasi (confirmation
bias)
Bias
ini adalah kecenderungan
seseorang untuk hanya melihat sesuatu seperti
yang ingin mereka lihat saat melakukan penilaian
terhadap prestasi mereka. Bias ini menyebabkan
seseorang secara selektif mencari informasi yang
mereka yakini benar saja. Bias ini sepertinya tidak
menyakitkan. Namun demikian hal ini membuat terjadinya
kesalahan persepsi terhadap kenyataan yang ada, yang
pada akhirnya dapat menghambat proses belajar
seseorang. Contoh : Seorang perunding yang menganggap
bahwa dirinya adalah perunding
yang handal, hanya akan meminta umpan balik
kepada orang-orang yang diyakininya
akan memberikan umpan balik yang positif
tentang kehandalan dirinya dalam berunding. Padahal
bila ia juga meminta umpan balik dari orang-orang lain
yang lebih kritis kepadanya, maka akan banyak nilai
tambah yang diperolehnya untuk memperbaiki kekurangan
yang dimilikinya.
|
|
|
b.
Egosentrisme
Bias
ini terjadi manakala seseorang cenderung melihat
pengalaman yang mereka alami dengan cara yang
menyenangkannya atau sesuai dengan dengan yang mereka
inginkan. Kesalahan ini dapat membuat seorang
perunding salah dalam menilai dirinya. Contoh :
Seorang perunding dari pihak manajemen yang menganggap
dirinya selalu sukses dalam melakukan proses
perundingan, percaya dan yakin (berdasarkan pengalaman
sebelumnya) bahwa patner berundingnya dari pihak
serikat pekerja selalu dengan mudah dapat diyakinkan
untuk menerima proposal yang ditawarkannya. Keyakinan
yang berlebihan ini dapat mengakibatkan perunding yang
bersangkutan kewalahan manakala menghadapi patner
berunding yang ternyata lebih handal dari yang dia
perkirakan sebelumnya, dan mungkin saja mengalami
kesulitan untuk menyelesaikan proses perundingan.
Padahal bila ia menganggap bahwa setiap parner
berundingnya adalah unik , dan mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing, maka ia akan dapat
mempersiapkan proses perundingan yang akan
dilakukannya dengan lebih baik. Dengan demikian
diharapkan hasil perundingan akan menjadi lebih
positif baginya.
|
|
|
2. Satisficing (Menerima
hasil perundingan yang bernilai rendah)
|
|
|
Kecendurangan orang untuk dapat menerima hasil
perundingan yang bernilai rendah atau ”pas-pasan”
merupakan salah satu alasan yang menyebabkan orang
mengalaman kegagalan dalam proses perundingan (Simon,
1955). Menurut Nobel
Laureate Herb Simon (1955), satisfacing
adalah lawan dari optimizing.
Optimizing
adalah upaya mengoptimalkan strategi yang akan
diterapkannya dalam proses perundingan, dengan cara
menetapkan aspirasi yang tinggi, dan berupaya untuk
memperolah sebanyak mungkin manfaat dalam proses
perundingan. Sebaliknya orang yang cederung satisficing
akan menetapkan
aspirasi yang lebih rendah dari yang seharusnya mereka
peroleh dan tidak berupaya memperoleh sebanyak mungkin
manfaat dalam proses perundingan. Contoh : Para
perunding dari pihak serikat pekerja yang bersedia
menerima kenaikan gaji yang besarnya sesuai dengan
tingkat inflasi.
Padahal dengan kondisi perusahaan yang sangat sehat
secara finansial, kenaikan gaji yang mungkin dapat
diberikan adalah di atas nilai inflasi.Hal ini terjadi
karena mereka kurang berupaya untuk mendapatkan hasil
semaksimal mungkin dalam proses perundingan yang
terjadi. Dalam jangka panjang satisficing
ini akan dapat merugikan individu , maupun perusahaan,
khususnya bila berbagai strategi dan ketrampilan
bernegosiasi yang sebenarnya relatif tersedia dengan
murah , yang dapat meningkatkan hasil negosiasi secara
dramatis, tidak dimanfaatkan secara maksimal.
|
|
|
3.
Ketidak-mampuan diri yang terus diperkuat ( Self reinforcing incompetence)
|
|
|
Dalam proses perundingan, para
perunding harus memahami dengan baik keterbatasan yang
dia miliki . Namun demikian sayangnya, banyak orang
yang tidak menyadari ketidak-mampuan yang mereka
miliki.(Dunning, Johnson, Ehrlinger, & Krueger,
2003). Kondisi ini bila dibiarkan terus menerus akan
membuat efektifitas seorang perunding dalam melakukan
perundingan menjadi menurun. Hal ini terjadi karena
yang bersangkutan tetap menggunakan terus menerus
ketrampilan atau tingkah lakunya yang sebenarnya tidak
efektif lagi dalam meningkatkan keberhasilannya untuk
memenangkan perundingan. Seorang perunding dengan
gejala self reinforcing incompetence ini tidak mau untuk menggunakan atau
mencoba cara-cara baru yang lebih efektif dalam
melakukan perundingan, karena khawatir atas resiko
yang muncul bila mencoba cara-cara baru. Takut kalah
atau takut membuat kesalahan membuat banyak perunding
yang tidak mampu untuk meningkatkan keterampilannya
dalam berunding. Contoh : Para perunding dari pihak
manajemen, sering menggunakan taktik “good guy &
bad guy” dalam setiap proses perundingan yang mereka
lakukan dengan pihak pekerja. Padahal taktik ini sudah
dapat terbaca oleh para perunding dari pihak pekerja.
Akibatnya ketika taktik digunakan lagi dalam
perundingan berikutnya, hasilnya tidak berjalan sesuai
rencana. Namun tampaknya para perunding dari pihak
manajemen tidak berupaya untuk merubah taktik
perundingan ini.
|
|
|
Untuk dapat mendiagnosa
ketidak-mampuannya dan meningkatkan efektifitasnya
diri mereka, maka proses belajar 2 jalur
(double-loop learning ) dapat digunakan oleh seseorang (Argyris,
2002). Kebanyakan orang menggunakan proses belajar 1
jalur (single-loop
learning) dalam memperbaiki kesalahan atau
kekurangan yang mereka miliki. Proses belajar 1 jalur
(single-loop
learning) terjadi
manakalah kesalahan yang terjadi diperbaiki tanpa
merubah prinsip-prinsip dasar yang meyebabkan
terjadinya kesalahan tersebut.
Contoh : Seorang perunding memperbaiki
taktiknya dalam berunding , yang merupakan hal yang
dianggap mengurangi efektifitasnya dalam perundingan
sebelumnya. Namun perbaikan ini tidak didahului
sebelumnya dengan perubahan strategi perundingan,
yang sebenarnya akan menentukan taktik
berunding yang akan digunakan. Pada proses
belajar 2 jalur (double-loop
learning), perubahan strategi perundingan
dilakukan , yang kemudian diikuti dengan perbaikan
dalam taktik berunding.
|
|
|
“ Memahami minat dari patner
berunding anda dan membuat keputusan yang dapat
diterima oleh patner berunding anda seperti yang
mereka pikirkan, adalah kunci untuk menciptakan dan
memperoleh nilai yang terus berkelanjutan dari sebuah
perundingan “
|
|
|
H. Proses Perundingan
|
|
|
Menurut Stone (1998) Proses
perundingan pada dasarnya dibagi menjadi 4-5 tahap
utama yang bervariasi secara signifikan di setiap
situasi perundingan, yaitu 1. persiapan, 2.
penyampaian tuntutan awal (initial
demand), 3. perundingan, 4). kebuntuan, dan 5.
Kesepakatan. Berikut penjelasan secara lebih lengkap
:
|
|
|
1.
Persiapan
|
|
|
Apa yang harus dilakukan
sebelum perundingan dilakukan ?
Lakukan persiapan dengan baik. Prinsip pareto ,
yaitu 80-20, berlaku dalam proses perundingan. Artinya
bahwa seorang perunding harus mencurahkan 80 % dari
usahanya untuk melakukan persiapan, dan hanya
diperlukan 20 % dari usahanya untuk melakukan
perundingan yang sebenarnya (Thompson, 2005)
|
|
|
Kebanyakan dari para perunding
memahami bahwa persiapan penting dalam melakukan
perundingan. Namun demikian sedikit sekali yang
mempersiapkannya dengan cara yang benar. Menurut
Thompson (2005), ada 3 hal yang harus dilakukan
sebagai persiapan sebelum melakukan perundingan, yaitu
1) Melakukan pengukuran diri 2) Melakukan pengukuran
terhadap pihak lain dan 3) Melakukan pengkuran
terhadap situasi :
|
|
|
a. Melakukan pengukuran diri.
Pada
tahap ini, perunding perlu sedikitnya menentukan 6
hal, yaitu :
1)
Sasaran yang ingin dicapai dari perundingan yang akan dilakukan
2)
Strategi yang akan digunakan
untuk mengarahkan jalannya perundingan
3)
Taktik yang akan digunakan selama perundingan berlangsung
4)
Menetapkan BATNA (Best
Alternative of The Negotiated Agreement ) yaitu
langkah-langkah atau alternatif-alternatif yang akan
dilakukan oleh seorang negosiator bila negosiasi tidak
mencapai kesepakatan atau tidak sesuai rencana yang
telah dibuat.
5)
Menentukan Reservation Point yaitu
nilai atau tawaran terendah yang dapat diterima
sebagai sebuah kesepakatan dalam perundingan
6)
Menentukan komposisi anggota tim perunding yang akan terlibat dalam proses
perundingan dan peran dari masing-masing anggota tim
perunding (bila perundingan dilakukan oleh tim, bukan
individual).
|
|
|
b. Melakukan pengukuran terhadap pihak lain
Pada
tahap ini perunding, perlu melakukan evaluasi terhadap
beberapa hal berikut dari patner berundingnya (pihak
lain) , yaitu :
1)
Memperkirakan anggota tim perunding dari pihak lain dan masing-masng peran
yang akan mereka mainkan, termasuk mengenali hidden table, yaitu bagian dari tim perunding yang tidak secara
fisik hadir dalam perundingan, namun mempunyai peran
yang sangat penting dalam mengarahkan perundingan yang
berlangsung.
2)
Menentukan kepentingan yang menjadi dasar bagi pihak lain dalam berunding
dan posisi yang akan diambil oleh mereka selama
perundingan
3)
Memperkirakan BATNA dan Reservation
Price dari pihak lain
|
|
|
c. Melakukan pengukuran
terhadap situasi
Pada
tahap ini perunding perlu melakukan sejumlah analisa
terhadap situasi atau kondisi yang dapat mempengaruhi
perundingan yang terjadi, seperti :
1)
Membuat perkiraan terhadap jangka waktu terjadinya perundingan; sekali
selesai, berkali kali, berulang ulang, dan sebagainya.
2)
Membuat perkiraan terhadap kemungkinan proses perundingan akan memperebutkan
sumber-sumber daya yang terbatas (dana, sumber daya
manusia, dll) atau menyentuh aspek-aspek politik,
sosial dan hukum.
3)
Menentukan sifat perundingan yang dilakukan. Sifatnya yang dimaksud adalah
ada tidaknya adanya kepentingan atau kebutuhan yang
dapat dipertukarkan (exchange)
atau ada tidaknya adanya tuntutan atau keluhan dari
satu pihak yang
tidak dapat diterima oleh pihak lainnya , sehingga
menyebabkan terjadinya perselisihan (dispute).
4)
Memperkirakan ada tidaknya dampak berantai dari perundingan yang dilakukan.
5)
Menetapkan ada tidaknya persetujuan yang harus dibuat di akhir perundingan.
6)
Menetapkan aspek-aspek hukum yang perlu dipenuhi untuk memastikan legitimasi
dari perundingan yang dilakukan, termasuk perlu
tidaknya pengesahan dilakukan oleh pihak ketiga, atas
hasil perundingan yang dicapai.
7)
Memperkirakan ada tidaknya keterbatasan dalam hal wewenang yang diberikan,
biaya, dan waktu yang tersedia.
8)
Menentukan tempat dilangsungkannya perundingan
9)
Menentukan perlu tidaknya perundingan dilakukan secara tertutup atau secara
terbuka.
|
|
|
2.
Tuntutan awal (initial
demand)
|
|
|
Sebelum perundingan dimulai
atau memasuki substansi membahasan isi perundingan
secara detil, masing-masing pihak melakukan
klarifikasi atau menjelaskan mengenai tuntutan yang
merekan inginkan.
Sedikit banyaknya tuntutan yang dikemukakan
masing-masing pihak serta baik tidaknya kerjasama yang
ada di antara mereka selama proses ini, akan
menentukan terbangun atau tidaknya
suasana yang kondusif bagi proses selanjutnya.
Perunding yang berpengalaman biasanya memfokuskan
pembicaraaan pada masalah-masalah yang relatif
sederhana atau tidak kontroversial, sehingga dengan
mudah dapat dituntaskan. Dengan cara ini diharapkan
terbangun suasan kerjasama diantara para perunding
yang berasal dari kelompok yang berbeda.
|
|
|
3.
Perundingan
|
|
|
Setelah tuntutan awal
diungkapkan, masing-masing pihak harus menentukan
hal-hal yang mereka inginkan dan hal-hal yang dapat
mereka berikan sebagai konsesi. Pada tahap ini
masing-masing pihak perlu melakukan perundingan dalam
wilayah ZOPA
(zone of possible agreement) yang tersedia.
Masing-masing pihak mempunyai batas toleransi (reservation price) untuk dapat mencapai kesepakatan atau untuk
meninggalkan proses perundingan, sehingga terjadi
jalan buntu (deadlock).
|
|
|
Dalam proses perundingan secara
tipikal titik sasaran yang ingin dicapai oleh
masing-masing pihak tidak bersinggungan (overlap).
Hal ini berarti bahwa nilai /jumlah tuntutan yang
diajukan oleh para perunding dari pihak serikat
pekerja jauh lebih banyak daripada yang dapat dipenuhi
oleh pihak perunding dari pihak manajemen, dan begitu
juga sebaliknya.
Namun demikian biasanya (walaupun tidak
selalu), nilai toleransi minimum yang dapat diterima
untuk menerima kesepakatan (reservation price) dari
masing-masing perunding bersinggungan (overlap).
Hal ini berarti nilai/jumlah tuntutan yang dapat
dipenuhi oleh para perunding dari pihakmanajemen
adalah lebih besar dari nilai toleransi minimum yang
dapat diterima oleh pihak perunding dari serikat
pekerja, dan begitu juga sebaliknya.
|
|
|
Dalam kondisi seperti tersebut
di atas, kesepakatan yang dibuat, dapat menguntungkan
kedua belah pihak. Namun demikian, tantangan yang
harus dihadapi oleh para perunding dari kedua belah
pihak adalah mencapai kesepakatan yang paling
menguntungkan pihaknya masing-masing dan tidak
memberikan terlalu banyak bagian dari ZOPA
(zone of possible agreement) kepada pihak lain.
Contoh : Bila ZOPA berada antara nilai 100 dan 150,
yaitu 50 point, maka masing-masing perunding berupaya
agar mereka mendapatkan porsi terbesar dari 50 point
yang tersedia; bisa 45:5, 40:10, dan seterusnya.
|
|
|
4.
Kebuntuan
|
|
|
Bila masing-masing pihak tidak
mencapai kesepakatan dalam proses perundingan , maka
terjadilah kebutuan (deadlock).
Pada situasi ini, masing-masing pihak tetap perlu
berupaya untuk dapat memecahkan kebutuntuan yang
terjadi, melalui berbagai cara misalnya :
|
|
|
a.
Mediasi
|
|
|
Yang
dimaksud dengan mediasi menurut Undang Undang No 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI) adalah penyelesaian perselisihan
hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau
lebih. Sedangkan yang dimaksud dengan mediator adalah
pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat
sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk
bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban
memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang
berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat
pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
|
|
|
b.
Konsiliasi
|
|
|
Yang
dimaksud dengan konsiliasi menurut Undang Undang No 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI) adalah penyelesaian perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang
ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang
netral. Konsiliator Hubungan Industrial yang
selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau
lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator
ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan
konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis
kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja atau perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
|
|
|
c.
Arbitrase
|
|
|
Yang dimaksud dengan arbitrase menurut Undang Undang No 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan,
dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan
Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari
para pihak yang berselisih untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang
putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut
arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh
para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang
ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan
mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui
arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan
bersifat final
|
|
|
d.
Pemogokan
|
|
|
Adalah tindakan yang dilakukan oleh para
anggota serikat pekerja yang menolak untuk bekerja
dengan tujuan untuk menekan pihak manajemen perusahaan
dalam proses perundingan. Menurut Pasal 137 Undang Undang
Ketenaga-kerjaan No. 13 Tahun 2003 mogok kerja
merupakan hak dasar pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib,
dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
|
|
|
e.
Penutupan Perusahaan (Lock
out)
|
|
|
Adalah
keputusan manajemen perusahaan untuk melarang para
karyawan untuk memasuki areal perusahaan, dan tetap
mengoperasikan perusahaan melalui personalia manajemen
yang ada dan atau karyawan pengganti sementara.
Menurut pasal Pasal 146 ayat (1) Undang Undang
Ketenaga-kerjaan No. 13 Tahun 2003 ,
penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak
dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian
atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai
akibat gagalnya perundingan.
|
|
|
5.
Kesepakatan
|
|
|
Bila dalam perundingan tidak
terjadi kebuntuan (deadlock),
masing-masing pihak akan sampai pada kesepakatan.
Sebelum kesepakatan itu dilaksanakan , perlu
diratifikasi terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang
terkait. Para perunding dari pihak serikat pekerja
akan mendiskusikan hasil kesepakatan yang telah mereka
buat untuk mendapatkan persetujuan dari para
anggotanya. Sedangkan para perunding dari pihak
manajemen akan menyampaikan hasil kesepakatan kepada
dewan direksi atau manajemen untuk mendapatkan
persetujuan. Setelah
persetujuan diperoleh oleh kedua belah pihak, maka
hasil kesepakatan yang terjadi kemudian didaftarkan
kepada Instansi yang berwenang, yaitu P4D/P4P atau
Pengadilan Hubungan Industrial.
|
|
|
|