|
 |
|
| |
Pelecehan
Seksual di Tempat Kerja
|
| |
Oleh
Johanes
Papu
|
| |
Team
e-psikologi
|
| |
Jakarta,
2 Oktober 2002
|
| |
Karena
pelecehan seksual pelatih renang top disidang. Demikian
judul berita yang dimuat dalam detiksport.com tanggal 25
Juli 2002 yang lalu. Menurut berita tersebut
pelatih renang yang dimaksud adalah salah seorang
pelatih renang paling top di Australia. Ia diduga
melakukan tindakan cabul terhadap murid-muridnya dan
diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
|
| |
Di
Indonesia, kasus-kasus yang menyangkut pelecehan seksual
(baik di perusahaan maupun di rumah tangga) memang sudah
mulai banyak yang dilaporkan ke pihak yang berwajib atau
diekspose oleh media massa. Salah satu kasus
pelecehan seksual di tempat kerja yang
baru-baru ini cukup menghebohkan adalah kasus
terbongkarnya gambar hasil rekaman seorang pengusaha
Warnet di kota Pati (Jawa Tengah) yang mengharuskan karyawannya mandi di kantor,
lalu ia merekam kegiatan tersebut melalui sebuah kamera di
kamar mandi tersebut dan menghubungkannya ke komputer di
meja kerjanya. Pengusaha warnet tersebut juga membuat
kuestioner yang isinya cenderung berkonotasi seksual,
misalnya: apakah reaksi anda jika dicium oleh bos anda?
Diam saja, ganti membalas, atau dianggap biasa. Ia juga
membuat aturan yang cenderung aneh seperti kewajiban
mandi di kantor pada jam tertentu, tidak boleh memakai
kain panjang atau celana panjang, dsb. (Tabloid Nova, 16
September 2002).
Selain itu kasus pelecehan seksual yang
pernah mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak
adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah
perusahaan pertambangan emas (PT. KEM) di Kalimantan
Timur pada tahun 2000 yang lalu. Kasus tersebut
terungkap dari sebuah laporan rahasia yang disusun oleh sebuah tim yang terdiri dari perwakilan pegawai
perusahaan serta masyarakat dan diketuai oleh seorang
anggota Komnas HAM Indonesia, yang kemudian bocor ke
sebuah surat kabar Australia pada bulan Juni
2000. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah
pekerja tambang bertanggungjawab untuk 16 kasus
pelecehan seksual - kebanyakan melibatkan gadis-gadis
dibawah umur 16 tahun - selama 10 tahun dari 1987 sampai
1997. Umumnya para gadis tersebut tidak dapat menolak
karena mendapat ancaman akan dipecat dari pekerjaan
mereka. (Australian Financial Review, 3o June
2000).
|
| |
Definisi
|
| |
Tiga
kasus yang disebutkan diatas merupakan gambaran bahwa
pelecehan seksual sungguh-sungguh ada dan terjadi dalam
dunia kerja. Meskipun di Indonesia kasus-kasus pelecehan
seksual yang dilaporkan kepada pihak berwajib masih
sedikit, namun hal itu tidaklah berarti bahwa pelecehan
seksual yang dialami oleh para pekerja atau pegawai
perusahaan-perusahaan di Indonesia lebih sedikit jika
dibandingkan dengan di negara-negara lain. Permasalahannya
adalah bahwa para pekerja kita masih enggan melaporkan
hal tersebut dengan berbagai alasan, termasuk adanya
mitos yang mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan
suatu yang biasa terjadi kantor dan tidak perlu
dibesar-besarkan. Selain itu perangkat hukum kita yang
mengatur hal tersebut secara khusus dan rinci juga belum
maksimal. Selama ini pelaku hanya bisa dijerat dengan
beberapa pasal dalam KHUP: 1) pencabulan (pasal
289-296); 2) penghubungan pencabulan (pasal 295-298 dan
pasal 506); persetubuhan dengan wanita di bawah
umur (pasal 286-288). Padahal dalam kenyataan, apa yang
dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk
dalam kategori yang dimaksud dalam pasaal-pasal tersebut.
Jika kita memperbandingkan dengan aturan hukum
tentang pelecehan seksual di USA yang tertuang dalam Title VII of the Federal Civil Rights Act tahun
1964 yang telah diamandemen oleh kongres pada tahun
1991,
maka kita dapat melihat betapa hukum disana telah
mengatur secara rinci tentang apa yang dimaksud dengan
pelecehan seksual berikut sanksi hukum yang berlaku bagi
para pelakunya. Dengan aturan hukum yang jelas dan rinci
tersebut maka akan sangat memudahkan korban untuk
melaporkan hal-hal apa saja yang dianggap sebagai
pelecehan seksual. Pemahaman
tentang pelecehan seksual memang sudah seharusnya diatur
secara rinci. Hal ini amat berguna sebagai bahan
pembuktian di pengadilan jika ada korban yang melaporkan.
Oleh karena itu amatlah penting untuk membuat definisi
tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelecehan
seksual tersebut. Secara
umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah
segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau
mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara
sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi
sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu,
marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri
individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni
meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi
seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan
atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu
atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan
dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan
hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual
bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Meskipun pada
umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita,
namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak
pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual (masih
ingat film Disclosure dimana si pria menjadi
korban?). Dari
definisi umum tersebut maka pelecehan seksual di tempat
kerja dapat diartikan sebagai segala macam bentuk
perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara
sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi
sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas
perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan
baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat
keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu
ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan menciptakan
lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi
si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga
termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi,
gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.
Dari
definisi tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa ciri
utama yang membedakan tindakan "suka sama suka"
dengan apa yang disebut sebagai pelecehan seksual di
tempat kerja adalah:
-
tidak
dikehendaki oleh individu yang menjadi sasaran,
-
seringkali
dilakukan dengan disertai janji, iming-iming atau
pun ancaman,
-
tanggapan
(menolak atau menerima) terhadap tindakan sepihak
tersebut dijadikan pertimbangan dalam penentuan
karir atau pekerjaan,
-
dampak
dari tindakan sepihak tersebut menimbulkan berbagai
gejolak psikologis, diantaranya: malu, marah, benci,
dendam, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam bekerja,
dsb.
|
| |
Mitos
dan Fakta
|
| |
Meski
kasus pelecehan seksual sudah seringkali diekpose oleh
media massa, namun dalam masyarakat kita masih banyak
yang belum sepenuhnya menyadari bahwa mereka sebenarnya
telah menjadi korban pelecehan seksual atau menganggap
masalah ini sebagai sesuatu yang serius untuk ditanggapi. Dalam banyak
kasus, banyak para korban yang memilih diam dan
menganggap biasa perlakuan yang diterima dari atasan
ataupun rekan kerja. Contoh: meski tidak senang dan
merasa risih ketika mendengarkan lelucon porno atau
komentar negatif tentang gender dari rekan kerja atau
atasan (biasanya oleh kaum pria), banyak pekerja (baca:
wanita) yang memilih diam saja atau bahkan berusaha
menyenangi lelucon tersebut meskipun tidak sesuai hati
nurani. Hal ini seringkali dianggap oleh si pembuat
lelucon tersebut sebagai suatu persetujuan, sehingga ia
dengan tanpa ragu pasti akan mengulangi perilakunya
tersebut. Selain itu
dalam masyarakat masih amat sering kita jumpai
orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan seperti
bersiul nakal, mencolek, menyentuh atau menepuk bagian
tubuh tertentu dari orang lain, meski orang tersebut (korban)
tidak suka namun kasus seperti ini jarang sekali
dipermasalahkan, bahkan dianggap sebagai suatu hal yang
sudah biasa dan selesai dengan sendirinya tanpa
penyelesaian hukum.
|
| |
Perilaku-perilaku
tersebut diatas mungkin hanya sebagain dari
beberapa cerminan sikap salah kaprah dalam memahami terjadinya
pelecehan seksual. Salah kaprah inilah yang mendasari
kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal-hal yang
dianggap sebagai pelecehan seksual, meski fakta
menunjukkan berbagai dampak negatif dari perilaku
pelecehan seksual tersebut. Beberapa mitos dan fakta
tentang pelecehan seksual, diantaranya adalah sebagai
berikut:
|
|
|
Mitos
|
Fakta
|
| |
-
pelecehan
seksual bukanlah suatu hal yang besar - hal itu
hanya cara alami bagaimana wanita dan pria
mengungkapkan rasa sayang antara satu dengan lainnya
-
pelecehan
seksual akan berhenti jika si korban tidak
menghiraukannya
-
kebanyakan
orang menyukai bentuk perhatian seksual di tempat
kerja. Godaan dan rayuan membuat bekerja
menjadi menyenangkan.
-
Jika
wanita (korban) berani berkata "tidak",
maka pelecehan akan berhenti
-
pelecehan
seksual tidak membahayakan. Orang yang menolak hal
tersebut adalah individu yang tidak memiliki selera
humor atau tidak tahu bagaimana menerima pujian
-
kebijakan
atau aturan yang berlaku dalam perusahaan untuk
membatasi hal ini hanya akan memberikan pengaruh
negatif bagi hubungan persahabatan
-
orang
baik-baik tidak mungkin akan menjadi korban
pelecehan seksual
-
wanita
yang menggunakan pakaian kerja "serba
minim" atau "mengundang perhatian",
pasti tidak akan bermasalah jika menjadi sasaran
pelecehan seksual
|
-
pelecehan
seksual bukan masalah kecil karena dapat menimbulkan berbagai dampak bagi
individu seperti malu, tidak nyaman, tidak aman,
terancam dan tidak tenang dalam bekerja yang
akhirnya berpengaruh terhadap produktivitas kerja pegawai.
-
jika
tidak dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku
pelecehan seksual maka perilaku tersebut dapat
merusak suasana kerja dan merusak image perusahaan
-
korban
pelecehan bukan hanya terjadi pada wanita
tetapi bisa juga terjadi pada pria
-
pelecehan
seksual dapat berkembang menjadi tindakan-tindakan
yang sangat berbahaya seperti pemerkosaan atau
hilangnya kesempatan bekerja seseorang
-
korban
tidak harus individu yang menjadi sasaran secara
langsung tetapi termasuk juga individu yang
merasakan dampak perilaku pelecehan tersebut
-
pelecehan
seksual bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan
dilakukan siapa saja, misalnya: atasan, bawahan, rekan kerja, klien, agen, atau supplier
-
pelecehan
seksual selalu terjadi dengan cara-cara yang tidak
diinginkan oleh si korban
|
| |
Dua
Kategori
|
| |
Jika
merujuk pada Title
VII of Civil Right Act tahun 1964 yang telah
diamandemen oleh kongres USA pada tahun 1991, pelecehan
seksual di tempat kerja dapat dibedakan menjadi:
|
| |
Quid
Pro Quo
|
| |
Pelecehan
seksual tipe ini adalah pelecehan seksual yang biasanya
dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau
otoritas terhadap korbannya, dengan disertai iming-iming pekerjaan
atau kenaikan gaji atau promosi. Biasanya pelaku
pelecehan seksual tipe ini adalah supervisor, manager,
direktur atau pemilik perusahaan. Dalam hal ini jika
janji atau ajakan tidak diterima maka bisa berakibat
hilangnya pekerjaan, atau tidak mendapat promosi, atau dimutasikan
ke tempat, dan lain sebagainya bagi sang individu yang
menjadi sasaran (korban). Dalam
kasus seperti ini korban pada umumnya berada dalam
posisi yang sangat lemah dan sangat berharap bahwa pelaku akan
menepati janjinya. Apa yang terjadi di perusahaan
pertambangan emas dan di warnet dalam contoh diatas
merupakan pelecehan seksual dalam kategori ini. Hal ini
bisa lihat dari ketergantungan korban terhadap pekerjaan
yang dijanjikan (diberikan) oleh pelaku.
|
| |
Hostile
Work Environment
|
| |
Pelecehan
seksual bisa juga terjadi tanpa janji atau iming-iming
maupun ancaman. Tetapi dalam lingkungan kerjanya si
korban mengalami berbagai tindakan atau perilaku yang
membuatnya menjadi tidak tenang dalam bekerja, penuh
tekanan, ada rasa permusuhan, tidak memiliki rasa aman
dan nyaman dalam melakukan tugas-tugas pekerjaannya, dan
sebagainya. Dalam hal ini maka pelaku pelecehan dapat
datang dari rekan kerja, atasan, bawahan, maupun dari
pihak ketiga seperti klien atau supplier. Dalam
beberapa kasus korban mungkin tidak menyadari hal ini
karena pelaku menggunakan berbagai cara dan dalih.
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelatih
renang yang disebut dalam contoh di atas dapat digolong
dalam kategori ini. Hal ini diindikasikan dengan
munculnya rasa tidak aman dan rasa permusuhan dari para
anak didik pelatih tersebut yang mengalami pelecehan.
|
| |
Tindakan
Pencegahan
|
| |
Mengingat
bahwa korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai
masalah psikologis seperti malu, marah, benci, dendam,
trauma, merasa terhina, tersinggung, dan sebagainya maka
tentu pelecehan seksual tidak bisa didiamkan dan
dianggap hal yang biasa. Hasil penelitian yang dilakukan
oleh Alison Maddock dari Swansea NHS di Wales, Inggris,
menunjukkan bahwa banyak anak-anak yang mengalami
pelecehan seksual, mengalami dampaknya dalam waktu
panjang. Bahkan Maddock mengatakan dampak ini bisa
bertahan ke masa tua, berpengaruh pada masalah hubungan,
orangtua, dan seksual yang bisa meningkatkan kemungkinan
anak-anak itu menjadi pelaku di masa mendatang (satunet.com).
Dalam
konteks dunia kerja maka kasus pelecehan seksual
yang dapat berakhir dengan hilangnya pekerjaan bagi si
korban karena ia menolak tindakan pelecehan seksual maka
itu sama artinya dengan menghilangkan hak asasi manusia
dalam persamaan mendapat pekerjaan dan penghidupan yang
layak. Tentu saja hal ini akan memberikan dampak yang
sangat tidak menyenangkan bagi si korban.
Demi
mencegah maraknya pelecehan seksual di tempat kerja maka
perlu dilakukan berbagai tindakan oleh pihak-pihak
terkait, dalam hal ini adalah pihak perusahaan (diwakili
oleh HRD atau manajemen) dan pihak individu (pegawai).
|
| |
Perusahaan
|
| |
Mengingat
bahwa jika harus menunggu pemerintah dan badan
legislatif mengeluarkan undang-undang atau peraturan
khusus tentang pelecehan seksual pasti memakan waktu
yang cukup lama, maka perusahaan harus memulai langkah
proaktif untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di
tempat kerja. Hal ini menurut saya amat penting demi
menjaga nama baik perusahaan dan juga membangun mental
para pegawai di dalam perusahaan. Jika semua perusahaan
dapat melakukan hal ini maka secara berangsur-angsur
masyarakat umum pasti akan terpengaruh dan mengikuti apa
yang telah dilakukan perusahaan. Perusahaan hendaknya
memasukkan masalah pelecehan seksual ini ke dalam
peraturan perusahaan sehingga menjadi aturan resmi yang
berlaku dan diketahui oleh semua pegawai. Adapun
langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh perusahaan
adalah:
|
| |
Membuat
Peraturan Tertulis
|
| |
Perusahaan
hendaknya membuat suatu aturan tertulis yang berisi
komitmen perusahaan untuk tetap menjaga agar tidak
terjadi pelecehan seksual di tempat kerja, pengertian
tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual,
prosedur pengaduan, dan sanksi-sanksi yang akan
dijatuhkan kepada para pelaku, bantuan yang bisa
diperoleh si korban dan jaminan bahwa pengaduan yang
dilakukan bersifat rahasia.
|
| |
Memastikan
Semua Pegawai Mengetahui
|
| |
Peraturan
tertulis yang telah disusun secara lengkap tidak akan
efektif jika tidak disampaikan kepada semua pegawai.
Oleh karena itu peraturan tersebut harus dimasukkan ke
dalam peraturan perusahaan sehingga setiap individu yang
masuk menjadi pegawai dan pegawai lama mengetahui dengan
jelas peraturan yang berlaku. Pastikan bahwa pihak
manajemen mendistribusikan hal ini kepada para pegawai,
supervisor, manager, direktur, klien atau siapa saja
yang memiliki hubungan dengan perusahaan.
|
| |
Penegakan
Peraturan
|
| |
Sebagus
apapun peraturan yang dibuat jika tidak dilakukan
penegakan (enforcement) hukum pasti akan mubasir.
Amat banyak contoh yang menyangkut hal seperti ini di
negeri kita. Oleh karena itu perusahaan (pihak manajemen
/ HRD) harus benar-benar bertindak serius untuk
memastikan bahwa peraturan yang dibuat adalah untuk
ditaati (bukan untuk dilanggar). Keluhan yang
disampaikan ataupun dugaan adanya pelecehan seksual
harus ditindaklanjuti dengan segera dengan cara
melakukan investigasi oleh pihak yang ditunjuk (berwenang).
|
| |
Individu
|
| |
Individu
memiliki peran sangat vital dalam menentukan apakah
dirinya dapat menjadi sasaran pelecehan seksual atau
tidak. Oleh sebab itu amat penting bagi individu
melakukan berbagai tindakan agar pelecehan seksual
jangan sampai menimpa dirinya. Seandainya pun terjadi
musibah, misalnya ia sendiri mengalami hal tersebut,
maka setidak-tidaknya ia mesti tahu apa jalan terbaik
yang harus ia lakukan sehingga musibah tersebut tidak
merusak masa depan dan sendi kehidupannya. Beberapa
hal yang sebaiknya dilakukan oleh individu adalah:
-
Mempelajari
dengan seksama apa yang dimaksud dengan pelecehan
seksual
-
Sebelum
mulai bekerja maka pastikan bahwa perusahaan tempat
anda bekerja tidak mewajibkan anda melakukan hal-hal
yang menjurus pada pelecehan seksual seperti yang
terjadi pada kasus Warnet di Pati
-
Berani
mengatakan TIDAK untuk setiap tindakan berkonotasi
seksual yang ditujukan untuk anda
-
Mampu
bertindak assertif dalam menolak tindakan-tindakan
yang menjurus pada pelecehan seksual
-
Berani
melaporkan pelecehan seksual yang terjadi di tempat
kerja anda kepada pihak-pihak yang ditunjuk (atasan
atau HRD) atau langsung melaporkan kepada kepolisian
-
Menjaga
penampilan agar tidak "mengundang" aksi
pelecehan seksual
-
Bergabung
dalam kelompok yang menentang tindakan-tindakan
pelecehan seksual
-
Jika
memang anda menjadi korban pelecehaan seksual, maka
segera lakukan tindakan sebagai berikut:
-
Katakan
kepada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat anda
terima. Jika anda tidak mampu mengatakan secara
verbal maka anda dapat menyampaikannnya melalui
surat, email, memo atau SMS.
-
Catat
semua kejadian pelecehan yang anda alami secara
rinci. Catat identitas pelaku, tempat kejadian,
waktu, saksi dan tindakan/perilaku yang
dilakukan pelaku terhadap anda.
-
Bicarakan
kejadian tersebut dengan orang-orang yang bisa
anda percayai, atau laporkan kepada atasan atau
pihak berwenang di perusahaan anda dan pastikan
bahwa laporan anda ditindaklanjuti.
-
Jika
laporan anda tidak mendapat perhatian dari
perusahaan maka laporkan kejadian yang anda
alami kepada pihak kepolisian.
|
| |
Mungkin
masih
banyak cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan maupun
individu dalam menangani persoalan pelecehan seksual di
tempat kerja. Apa yang saya tuliskan diatas masih bisa
dilengkapi dengan berbagai kiat yang sesuai untuk
kepentingan perusahaan dan individu. Satu hal yang
penting untuk dicatat adalah perusahaan dan
individu mau melakukan sesuatu untuk mencegah maraknya
pelecehan seksual di tempat kerja dengan berbagai alasan
yang dibuat-buat oleh si pelaku. Besar harapan saya
bahwa bapak-bapak yang terhormat di Senayan bisa
menghasilkan undang-undang atau peraturan yang
menyangkut pelecehan seksual secara rinci sehingga dapat
digunakan dalam dunia kerja. Akhir kata saya mengajak
kita semua untuk tidak tinggal diam menghadapi berbagai
tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. PROTECT
YOURSELF FROM SEXUAL HARRASMENT, DON'T WAIT UNTIL IT
HAPPENS BUT DO IT NOW. Semoga berguna.....(jp)
|
| |
_________________________
|
|